DIDUGA KANGKANG KIP PROGRAM DREANASE VERTIKEL DESA SUKAMANAH

Bogor.BIDIK HUKUM – Padahal sudah jelas sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.
Namun perangkat Desa – Sukamanah Kecamatan Megamendung ini diduga sudah menyalahi aturan pasalnya program drainase vertikal yang seharusnya dikelola oleh masyarakat malah di ambil alih oleh sekdes Ika, bahkan sudah memiliki SK KSM.
Sekdes Ika sekaligus KSM saat di sambangi awak media (07/07) dikantor Desa diduga menghindar, dengan alasan “sedang ada kegiatan di cipayung ada kegiatan monev,” bahkan ia meleparkan ke Ade selaku staf desa, “Temui aja pak Ade diatas,”paparnya melalui via pesan WhatsaAp
Ade yang selaku staf Desa Sukamanah, mengatakan pada awak media bahwa” Ibu Ika itu kan tadinya kesra karna dia tahu teknisnya, mangkanya dia itu sebelum diangkat jadi Sekdes sudah memiliki SK KSM,” saat ditemui diruangan kerjanya
Bahkan saat awak media menyinggung dilokasi pekerjaan tidak ada papan keterbukaan informasi publik ( Kip )
“Kalo papan proyek sebenarnya sudah di bikin, cuma kan program ini barangnya udah nyampe duluan dan anggarannya belum turun, tapi kalo baner sih udah dibuat tapi masih disimpan bu ika, pak,”
Masih kata ade kalau memang mau tanya lebih detail lagi, tanya aja ama bu ika karna saya kurang begitu tahu tentang pengerjaan program vertikal yang tau persis bu ika.seolah melempar lagi tanggung jawab.
Hal ini sungguh ironis pekerjaan sudah hampir 80% tahap satu,papan keterbukaan tidak dipasang, apakah sengaja agar warga tidak boleh mengontrol juga tahu anggaran berapa untuk program vertikal persatu unit atau keseluruhan.
Karna program vertikal ini adalah menggunakan anggaran negara yang wajib kita ketahui dan kontrol jangan sampai ada kesan azas manfaat, dan menguntungkan seseorang atau golongan,saya dari media BIDIK HUKUM meminta kepada,aparatur terkait agar bisa menindak turun kelapangan, ispektorat, kepolisian, kejaksaan,jangan sampai program vertikal, menjadi,program tidak bermanfaat buat masyarakat,
(Nurman N) tim bidik hukum






