Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen Desa Bugis kecamatan Anjatan
INDRAMAYU.- bidikhukumnews.com
Pihak media mendatangi desa bugis kec hanjatan indramayu mengkonfirmasi mengenai adanya dugaan pembuatan sertifikat (PTSL) yg dilakukan oknum biro jasa dan diduga bekerja sama dengan intansi desa.
Pihak intansi desa menyampaikan bahwa yg beinisial IN yang diduga sebagai calo biro jasa pengajuan setifikat (PTSL) tidak diketahui oleh perangkat desa,ujarnya sekdes
Beberapa masyarakat ditemui oleh awak media yg enggan disebutkan namanya bahwa oknum birojasa tersebut sering melakukan pengajuan pembuatan PTSL.
Pihak media berkata bahwa pembuatan PTSL tidak bisa melalui calo( biro jasa)sudah melanggar peraturan
Dan pihak media datangin seorang praktisi hukum yang tidak asing lagi dijawa barat Maltris Tampubolon BES (BALAD EGGI SUDJANA) untuk meminta komentarnya.
Maltris berkomentar dengan sangat pedas bila mana diduga seseorang atau intasi melakukan pemalsuan terhadap data-data atau dokumen seseorang seperti tanda tangan dan dokumen apa pun yang merugikan seseorang bisa dijerat dengan Pasal pemalsuan dokumen yang diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 tentang KUHP, yaitu:
Pasal 263 KUHP: Mengatur pemalsuan surat, yang dapat dihukum penjara hingga 6 tahun.
Pasal 391 s.d. Pasal 400 UU 1/2023: Mengatur pemalsuan surat, yang akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan, yaitu tahun 2026.
Pasal 264 KUHP: Mengatur pemalsuan terhadap akta otentik, yang dapat dihukum penjara paling lama 8 tahun.
Maltris juga menegasakan pemalsuan data seseorang atau pun dokumen seseorang itu sangat jahat dan harus di tindak tegas dengan hukum yang berlaku.
Maltris juga menegaskan siap membantu siap pun dalam pembelaan hukum bila itu dapat merugikan seseorang atau pun orang banyak.
Tim.investigasi







