Diduga Oknum Guru SDN 3 Ciudian Singajaya 5 Tahun Tidak Mengajar Terancam Sanksi Berat
Garut Singajaya – bidikhukumnews.com – Habib, Oknum Guru pengajar di SDN 3 Ciudian kampung Samping Kilir RT 002 RW 002 Dusun Samping Kilir Desa Ciudian Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut, diduga terancam Sanksi berat. Rabu, 30-10-2024.
Adapun Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berdasar Permendikbud No. 15 tahun 2018, pasal 2 ayat (2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)
minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Selanjutnya kode etik guru di Indonesia diantaranya :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Adapun Bidik Hukum mendatangi Budi Korwil Singajaya,
“Bahwa terkait habib guru SDN 3 Ciudian tidak mengetahui, sampai tidak mengajar bertahun-tahun dikarenakan menjabat sebagai korwil baru 1 (Satu) bulan. Jadi belum tercium hal ini dikarenakan medan singajaya yang begitu luas. Dan belum ada laporan dari kepala sekolah terkait yang bersangkutan. Dalam hal ini akan diminta pertanggungjawaban terhadap kepala sekolah dan akan ditindaklanjuti kalau tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya karena sakit, akan mengusulkan secara kedinasan melayangkan melalui surat untuk mengundurkan diri pensiun dini”, tandasnya.
Begitupun Bidik Hukum mencoba menemui kepala sekolah SDN 3 Ciudian Tina Karyawati,
“Bahwa benar sebagai kepala sekolah baru menjabat 2 (Dua) tahun 5 (Lima) bulan, adapun mengenai habib benar sebagai guru di SDN 3 Ciudian dan tidak mengajar kurang lebih 5 tahun. Jadi kronologi nya dulu itu sebelum menjadi kepala sekolah sebagai guru di SDN Sukamulya 2 kurang lebih 2 tahun, berdasarkan keterangan istrinya habib sudah berbicara dengan orang PGRI bahwa habib bisa dipindahkan ke SDN Ciudian 3, karena istrinya sama sebagai PNS dan bisa di handle katanya. Dan kepala sekolah sebelumnya sudah memberikan solusi untuk memakai jasa guru sukwan biar tidak berat nanti untuk honornya diberikan ketika sudah cair sertifikasi cuman tidak pernah ada jawaban, dikarenakan istrinya mampu menghandle mengajar 3 kelas dalam sehari, bahkan ada yang les dirumah”, pungkas Tina Karyawati
Tina Karyawati menambahkan “Dalam keadaan ini menjadi bingung, padahal berdasarkan aturan tidak bisa di handle oleh istrinya karena masing-masing mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugasnya. Adapun mengenai bisa meng-handle sampai 3 kelas itu tidak mungkin dikerana ada kewajiban 37.5 jam selama seminggu, secara aturan memang tidak dibenarkan. Dan sudah diupayakan untuk mengajukan pensiun dini terhadap yang bersangkutan, namun istrinya yang bilang masih ada anak yang sekolah atau kuliah, bahkan kalau ada rapat-rapat istrinya habib tidak pernah hadir dikarenakan ada ketakutan ditanyakan terkait ini, salah satu contoh ketika ada rapat yang dihadiri pihak inspektorat”, tandasnya
Adapun Bidik hukum mencoba menghubungi kepala sekolah Tina Karyawati untuk memfasilitasi no kontak kepala sekolah dan korwil sebelumnya dengan maksud untuk diminta keterangan. Namun sampai pemberitaan ini tayang belum memberikan no kontak kepala sekolah dan korwil sebelumnya.
Diduga Kepala sekolah Tina Karyawati dan kelapa sekolah sebelumnya, berikut Korwil sebelumnya mengetahui dan adanya pembiaran terhadap habib yang tidak melakukan kewajiban tugasnya sebagai guru kurang lebih 5 tahun dikarenakan sakit dengan dalil di handle kewajiban habib sama istrinya yang statusnya sama PNS sebagai guru. Besar harapan Bidik hukum terhadap Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Garut untuk segera bertindak tegas. Dan Bidik Hukum akan menindaklanjuti kejadian ini terhadap instansi terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku di negara ini.
Reporter : ASB









