Ucapan “PLT Kepala Sekolah Jadi Makanan Wartawan” Berbuntut Polemik, Anggota DPRD Garut Akui Khilaf dan Minta Maaf
Sebuah pernyataan yang terlontar dalam forum resmi DPRD Kabupaten Garut mendadak menjadi sorotan publik dan memicu polemik di kalangan insan pers. Di tengah pembahasan serius mengenai penundaan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di 42 kecamatan, seorang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut melontarkan kalimat yang kini menjadi perbincangan luas. Senin, 15/06/2026.
“PLT Kepala Sekolah jadi makanan wartawan.”
Kalimat tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Namun yang membuat pernyataan itu semakin menuai perhatian bukan hanya pilihan katanya, melainkan karena diucapkan sambil menunjuk ke arah wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di ruang rapat.
Bagi sebagian kalangan, ucapan tersebut tidak dapat dipandang sekadar candaan atau celetukan spontan. Gestur dan narasi yang disampaikan dinilai berpotensi membentuk stigma bahwa wartawan menjadikan persoalan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah sebagai “komoditas konsumsi”, bukan sebagai objek pengawasan publik yang memang menjadi bagian dari fungsi pers dalam negara demokrasi.
Padahal, ketika polemik terkait pengangkatan PLT kepala sekolah, penempatan pejabat pendidikan, maupun kebijakan publik lainnya menjadi perhatian masyarakat, pers memiliki kewajiban untuk melakukan peliputan, verifikasi, dan penyampaian informasi kepada publik. Fungsi tersebut merupakan amanat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan legislator tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai sensitivitas pejabat publik terhadap profesi wartawan yang selama ini menjadi salah satu pilar demokrasi dan mitra dalam mengawal transparansi pemerintahan.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, wartawan bukan pencari sensasi, melainkan pengawas sosial yang bekerja atas dasar kepentingan publik. Ketika muncul dugaan persoalan dalam tata kelola pemerintahan atau dunia pendidikan, tugas wartawan adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah menguatnya kritik, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Dra. H. Eneng Kustini Sukarno, MM, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada profesi wartawan.
“Atas nama pribadi permohonan maaf. Bahwa itu kesalahan saya, dan permohonan maaf kepada profesi wartawan, tidak bermaksud untuk merendahkan profesi wartawan. Itu mutlak kesalahan saya keluar dari mulut yang keluar dari konsep. Dan sudah ada teguran dari dewan kehormatan,” ujar Eneng.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengakuan bahwa ucapan yang disampaikan dalam forum resmi tersebut merupakan kekeliruan yang tidak direncanakan. Lebih jauh, adanya teguran dari Dewan Kehormatan DPRD menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dianggap sebagai hal yang dapat diabaikan begitu saja.
Meski permohonan maaf telah disampaikan, polemik ini menyisakan pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik. Setiap ucapan yang keluar dalam ruang resmi bukan hanya mewakili pribadi, tetapi juga mencerminkan sikap lembaga yang diwakilinya.
Publik tentu berharap hubungan antara legislatif dan pers tetap dibangun di atas prinsip saling menghormati. Sebab demokrasi tidak membutuhkan pejabat yang alergi terhadap sorotan media, tetapi membutuhkan keterbukaan terhadap kritik dan pengawasan.
Pada akhirnya, peristiwa ini bukan semata soal satu kalimat yang terucap. Lebih dari itu, ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang sehat.
Karena ketika pers dibatasi oleh stigma, yang sesungguhnya dirugikan bukan wartawan, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: ASB







