Dugaan Kegiatan Pelepasan Dan Kenaikan Kelas Di Jadikan Azas Mamfaat

Sukabumi,Bidikhukumnews.com

Hampir semua sekolah dari tingkat SMU, SMP dan SDN menggelar kegiatan acara pelepasan dan kenaikan kelas setiap akhir tahun ajaran, dengan berdalih kemauan orang tua wali murid dan komite sebagai panitia, adapun untuk sumber anggarannya di bebankan kepada wali murid dengan nominal ber variatif setiap sekolah, tergantung susunan kegiatan acaranya.

Salah satunya SD Negeri Nagrak 3,jl Sinagar, Desa Nagrak utara, kecamatan Nagrak, kabupaten sukabumi, menggelar pelepasan kelas 6 dan kenaikan kelas dengan anggaran yang dibebankan kepada orang tua wali murid sebesar 75.000 per siswa, minggu (25/06/2023).

Udin selaku ketua komite SDN Nagrak 3,menyampaikan acara tersebut dengan hasil kesepakatan bersama dalam rapat antara orangtua murid, komite dan pihak sekolah, mengenai sumber anggaran tapi ini bersifat infak sodakoh jariah.

“Terkait Sumber anggaran bukan sifatnya sumbangan karena sumbangan maslahat, tapi kami menggunakan sifatnya infak sodakoh jariah karena akan terjadi timbal balik, berdasarkan tidak ada penekanan yang penting ikhlas,” ungkapnya.

Dan hasil kesepakatan untuk infak sodakoh jariah dengan nominal 75.000 per orang tua wali murid, tapi itu pun dengan catatan kami tidak pernah menekan, kata ketua komite.

Kepala sekolah SDN Nagrak 3 Ijah Hodijah menjelaskan, Sekolah hanya memfasilitasi aja dan mendukung kemauan orang tua wali murid dan komite sebagai jembatannya,karena acara kegiatan tersebut sudah menjadi budaya.

“Untuk sumber anggaran itu semuanya yang mengatur komite sebagai panitia acara, pihak sekolah hanya memfasilitasi dan mendukung kemauan orang tua siswa hasil kesepakatan dalam rapat” jelasnya.

awak media mewawancarai salah seorang pedagang yang berjualan di lapangan sekolah dengan harus membayar sewa tempat dan kebersihan.

“Kami ikut berjualan di lapangan sekolah ini harus membayar sewa tempat dan plus untuk kebersihan sebesar 15.000,” cetus si pedagang.

Jadi Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal tersebut berdasarkan kesepakatan komite dan orang tua siswa. Pasal 10 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite menyebutkan, bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

(heri)