HMI MPO KENDARI DAN KONSORSIUM MAHASISWA JAKARTA GELAR AKSI DI MABES POLRI DAN KEJAKSAAN AGUNG RI, DESAK PENDALAMAN FAKTA PERSIDANGAN KASUS ORE NIKEL ILEGAL EKS IUP PT PCM

JAKARTAbidikhukumnews.com

8 Juni 2026 || Gelombang perlawanan terhadap mafia tambang di Sulawesi Tenggara bergeser ke Ibu Kota. Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Kendari bersama Konsorsium Mahasiswa Jakarta mengepung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung RI. Mereka menuntut dihentikannya “tebang pilih” dalam skandal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ore nikel ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PT PCM), Kolaka Utara.

Aksi demonstrasi besar-besaran ini dipicu oleh vonis Pengadilan Tipikor Kendari terhadap dua petinggi PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN), Mohammad Machrusy (Direktur Utama) dan Mulyadi (Kuasa Direktur). Bagi para mahasiswa, vonis tersebut hanyalah puncak gunung es dari gurita mafia tambang yang belum tersentuh sepenuhnya.

​”Vonis pengadilan jangan dijadikan tameng untuk menghentikan kasus! Fakta persidangan dengan jelas membuka kotak pandora. Ini harus jadi pintu masuk untuk menyapu bersih semua tikus tambang yang terlibat, bukan akhir dari cerita,” ujar Gito Roles, Koordinator Lapangan Aksi, di tengah riuhnya massa.

Fakta Persidangan Bocor: Seretan Nama ‘HFA’ dan 15 Ribu Ton Nikel Gelap

​Dalam persidangan, terungkap fakta mencengangkan mengenai transaksi haram sekitar 15.540 Wet Metric Ton (WMT) ore nikel yang dikeruk dari wilayah eks IUP PT PCM—lahan yang status izinnya telah dicabut oleh negara. Yang menjadi sorotan tajam massa aksi adalah munculnya nama HFA, sosok yang diduga kuat menjadi bagian dari rantai hitam aliran dana dan transaksi nikel ilegal tersebut.

Massa menilai, aparat penegak hukum terkesan gamang dan lamban dalam mengejar keterlibatan HFA, padahal namanya sudah terang-benderang disebut di muka sidang.

​”Kami mencium aroma tebang pilih. Mengapa nama HFA yang sudah jelas muncul dalam fakta persidangan belum juga disentuh? Kami meminta Kejagung dan Mabes Polri bergerak agresif, periksa, dan seret HFA! Jangan sampai ada hukum yang tumpul ke atas karena intervensi kekuatan tertentu,” tegas Gito dalam orasinya yang membakar semangat massa.

​8 Tuntutan Harga Mati HMI MPO Kendari Dan Konsorsium Mahasiswa Jakarta

​Melalui pengeras suara di depan gerbang Kejagung dan Mabes Polri, konsorsium mahasiswa membacakan 8 tuntutan keras mereka:

1. ​Bongkar Total: Mendesak Kejagung RI melakukan pendalaman agresif terhadap seluruh fakta persidangan kasus PT AMIN.

2. Lacak Aliran Dana: Mendesak Mabes Polri dan Kejagung melacak rantai distribusi dan aliran dana (TPPU) hasil penjualan 15.540 WMT nikel ilegal eks IUP PT PCM.

3. Tanpa Pandang Bulu: Menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh nama yang disebut dalam persidangan tanpa terkecuali.

4. Periksa HFA: Mendesak Mabes Polri dan Kejagung segera memanggil dan memeriksa HFA yang diduga berada di pusaran lingkaran hitam perdagangan nikel ini.

5. Tersangkakan HFA: Mendesak aparat meningkatkan status hukum HFA sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

6. ​Sita Aset Koruptor: Mengusut tuntas dan menyita keuntungan semua pihak yang memperkaya diri dari penambangan ilegal Kolaka Utara.

7. ​Sikat Mafia Tambang: Mematikan gurita bisnis mafia pertambangan nikel yang merugikan negara di Kabupaten Kolaka Utara.

8. Jaga Independensi: Menjamin proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bersih dari intervensi politik maupun finansial.

Ancaman Gerakan Jilid Lanjutan

​HMI MPO Kendari dan Konsorsium Mahasiswa Jakarta menegaskan bahwa aksi ini bukanlah seremonial belaka, melainkan bentuk kontrol publik yang nyata. Mereka berkomitmen tidak akan mundur selangkah pun hingga aktor-aktor intelektual di balik penambangan ilegal PT PCM memakai rompi tahanan.

​”Kami tidak akan pulang dengan tangan kosong. Kasus ini akan kami kawal, kaji, dan kami akan kembali dengan massa yang lebih besar sampai seluruh mafia tambang, termasuk HFA, diproses hukum.

Reporter: Kaperwil Sultra – Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com