LPI Ajak Bupati Sukabumi Buka Bukan Dan Transfaransikan TGR dari hasil LHP BPK T.a 2021-2022

Sukabumi// bidikhukumnews.com /   Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) pertanyakan beberapa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus di kembalikan ke negera di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Tahun 2021, karena jelas besar dugaan tenggang waktu yang sudah di berikan sudah habis, maka dari itu kami meminta agar ada transfaransi untuk publik sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terang Rohmat dalam Rilis tulis nya yg dikirimkan kepada awak media, pada Kamis (09/08/2023).

Lanjut Rohmat, pihaknya juga mengantongi beberapa catatan di LHP yang berkaitan dengan beberapa Dinas di Kabupaten Sukabumi, dengan dugaan anggaran yang wajib di kembalikan dan cukup Fantastis, maka dari itu pihak LPI mendesak agar Bupati Sukabumi mentransfarankan nya, karena hari ini rakyat wajib tahu apalagi semua itu berhubungan dengan keuangan negara, dan kinerja Bupati juga jajaranya hari ini dipertanyakan, tegas Rohmat.

Dengan adanya hal itu pihak LPI pun sedang mendalami adanya dugaan yang sama terjadi di LHP 2022, yang mana besar dugaan malah lebih parah dari pada tahun 2021, untuk itu juga Lpi akan segera melayangkan surat untuk menggelar Aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Sukabumi, dengan dasar tuntutan agar Bupati mentransfarankan nya.

Lpi pun menduga keras dengan beberapa data dari LHP bahwa di bidang Pembangunan, Kesehatan dan pendidikan masih jadi yang terbesar dugaan Los anggaran, sehingga muncul TGR Lpi pun meminta dengan tegas agar Bupati mengevaluasi seluruh jajaran OPD agar tidak terjadi hal yang sama di T.a 2023, pungkasnya.

Resty Ap