Kabupaten sukabumi–Bidikhukumnews.com
Dengan adannya dugaan jalur Zonasi yang tidak sesuai Domisili menjadi dampak polemik bagi orang tua siswa/Siswi yang mau daftar ke berbagai sekolah di sukabumi,Juma’t (14/07/2023)
LSM KOMPAK Dengan tegas di acara audensi tersebut yang tidak di hadiri saat audensi tersebut,Nonong Winarni selaku Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat yang harusnya hadir sebagai kepala untuk klarifikasi di duga adanya praktek pungli ini.
LSM KOMPAK Menegaskan dalam audensi tersebut memaparkan” Hapus dan hilangkan sistem PPDB online jalur Zonasi,karena di duga adanya praktek manipulasi Data (Ijin domisili tidak efektif atau Tidak tepat sasaran).Tidak tegasnya panitia PPDB online 2023/2024 yang di duga adanya peraktek pungli.Paparnya
Hapuskan dana infak dengan dalih di peruntukan dana tersebut untuk pembangunan atau perlengkapan sekolah yang kami anggap memberatkan orang tua siswa/siswi.Dan Junjunglah tinggi profesinalitas dalam penerimaan siswa /siswi baru.
Seluruh LSM KOMPAK Berseru ” di kantor KCD Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat,”Ganti kepala KCD Wil V Jabar,karena hampir selama dua Tahun berjalan tidak membawa,perkembangan dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam dunia pendidikan sorak LSM KOMPAK.
(Lutfi)