MALTRIS TAMPUBOLON BES ( BALAD EGGI SUDJANA) MENDUKUNG AKSI TUNTUTAN PERAMPASAN ASET KORUPTOR DAN LAWAN KORUPTOR
Bandung – bidikhukumnews.com || Maltris Tampubolon BES ( Balad Eggi Sudjana ) jawa barat mendukung APAK ( Aliansi Pemuda Anti Korupsi ) Jawa barat Yang mengadakan Tuntutan Aksi dan Orasi yang menyurakan pemerintah indonesia mengesahkan undang udang perampasan asep koruptor dan melawan koruptor. Selasa, (18/03/25).
“Maltris juga dengan nada keras megatakan Bahwa koruptor harus dimiskinkan
karena parakoruptor itu sudah merampas hak-hak banyak orang.
kerna saat ini undang undang koruptor belum memiliki undang undang untuk memiskinkan koruptor.
makanya banyak koruptor merajalela menari nari diatas penderitaan rakya sebap para koruptor aset nya tidak disita dan dimiskinkan.
Coba dinegri ini para koruptor dimiskin dan aset mereka semua diambil tanpa terkecuail makan para koruptor tidak bakal korupsi.
maltris juga berbicara penyitaan aset koruptor bisa jadi perdata.
kerna ada beberapa pasal seperti
Pasal 39 KUHAP
yang mengatur barang-barang yang dapat disita
Pasal 32 ayat (1) UU TIPIKOR yang mengatur mekanisme perampasan aset secara perdata.
Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang mengatur izin penyitaan aset.
jadi belum tentu semua aset koruptor disita
makanya mari kita dukung undang undang perampasan seluruh aset para koruptor agar semua koruptor itu dimiskinkan.
maltris berbicara siap selalu mendukung hal dalam pemberantasan korupsi dan melawan koruptor di negri ini.
( Maltrus )








