Paksa Suplai Tanpa Kontrak, Aksi Blokade Warga Terancam Jeratan Pidana
Bantaeng, Sulawesi Selatan – bidikhukumnews.com || Aksi sepihak sekelompok warga yang melakukan penutupan akses operasional perusahaan berujung pada peringatan keras terkait konsekuensi hukum. Tindakan pemblokiran yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa dasar kontrak resmi maupun legal standing yang sah, (07/02/2026).
Pelanggaran Pidana di Balik Aksi Blokade
Pakar hukum dan pihak perusahaan menegaskan bahwa tindakan menghalangi aktivitas usaha secara paksa memiliki implikasi pidana serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 170 KUHP: Aksi penutupan akses dan penghalangan operasional secara bersama-sama dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap barang atau ketertiban umum. Jika ditemukan unsur perusakan atau paksaan, pelaku terancam hukuman penjara.
Pasal 335 KUHP: Upaya memaksa perusahaan untuk menerima suplai material tanpa ikatan kontrak resmi masuk dalam delik perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak terhadap pihak lain.
Kerugian Finansial dan Gugatan Perdata
Tak hanya pidana, warga yang terlibat juga dibayangi oleh Pasal 1365 KUH Perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perusahaan memiliki dasar kuat untuk menggugat ganti rugi atas seluruh kerugian operasional, hambatan finansial, hingga pencemaran reputasi yang timbul akibat blokade tersebut.
Ketegasan Perusahaan: “Syarat Legal Adalah Harga Mati”
1.Pihak manajemen menekankan bahwa operasional perusahaan dilindungi oleh undang-undang. 2.Perusahaan memiliki hak penuh untuk menolak kerja sama dengan pihak manapun yang:
3.Tidak memiliki badan hukum resmi (CV/PT).
Tidak memiliki NPWP aktif dan dokumen legal standing.
Tidak memiliki infrastruktur pendukung yang memadai (seperti mesin crusher).
“Mekanisme kerja sama wajib melalui prosedur administrasi yang sah. Memaksakan suplai batu kapur tanpa kontrak adalah tindakan ilegal. Kami tidak akan tunduk pada tekanan yang menabrak aturan hukum,” tegas perwakilan perusahaan.
Langkah pembukaan kembali akses dilakukan sebagai upaya terakhir untuk mencegah eskalasi konflik. Namun, perusahaan memastikan bahwa setiap tindakan yang mengganggu stabilitas usaha akan diproses secara hukum demi tegaknya aturan main dalam dunia bisnis.
Laporan: Hamrah
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






