Sukabumi, bidikhukumnews. com
PLT kadisdik kabupaten sukabumi Jujun Juaeni menanggapi terkait ada dugaan praktek pungutan liar (pungli-red) SD negeri Cisande 4,kec, cicantayan,yang sudah terbit pemberitaan nya pada tanggal 11/08/2023.
Dalam pemberitaan tersebut terkait ada dugaan pungli yang di gunakan untuk pembelian sebidang tanah dengan alasan akan dibangun Ruang Kelas Belajar, seluas 2,2 are dengan harga 40.000.000 dan biaya tersebut di bebankan kepada orang tua murid sebesar 125.000/orang tua murid dengan dalih infak.
Pihak awak media bidikhukumnews. com lalu meminta tanggapan kepada plt kadisdik, ada beberapa poin yang harus di pertanyakan, melalui app WhatsApp, jum’at (11/08/2023).
“Itu kewajiban dinas untuk pengadaan tanah, kalau pun dinas mendapatkan hibah dari pihak manapun juga diperbolehkan
Tetapi kalau itu memberatkan sebaiknya jangan dilakukan apalagi kalau itu justru menimbulkan persoalan baru,”Ungkap Jujun Juaeni.
Dan awak media menanyakan tindakan apa yang akan di berikan oleh pihak kedinasan terkait ada dugaan pungli di SDN cisande 4.
“Itu kesepakatan komite dan sekolah tidak ada instruksi dinas, kami akan klarifikasi ke mereka dan kalau mudharat nya lebih banyak dari manfaatnya harus dibatalkan,”Jelasnya.
Lalu awak media mempertanyakan terkait pembatalan dengan alasan yang kurang elok,menurut Kepala sekolah dan ketua komite SDN cisande 4, kegiatan tersebut dibatalkan karena ada aduan wali murid ke pihak media, kalau tidak ada aduan mungkin masih berjalan.
Plt Kadisdik Jujun Juaeni menanggapinya dengan bijaksana,”
Setidaknya mereka mendengar masukan tidak bebal untuk melanjutkan hak tersebut,”
poin pertanyaan terakhir yang di lontarkan ke Plt kadisdik terkait pembinaan dari pihak kedinasan seperti apa???
“Agar lebih berhati-hati aja niat baik belum tentu ditanggapi baik, ada banyak persepsi orang yang harus diperhatikan, ketika ada indikasi atau diperkirakan ada persoalan ya jangan cari masalah, itu saja,” pungkasnya. (Heri/lutfi).