Bidikhukumnews.com
Rahmat Hidayat yg Wartawan SKM Buser dan juga debitur TAF ( Toyota Auto Financial) yang diberhentikan debt collector/preman di daerah Cisarua Bogor beberapa hari lalu melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim unit 4 Polres Bogor pada hari, Selasa (18/07/2023)
Rahmat Hidayat menuturkan, saya sengaja hari ini datang ke Polres Bogor, untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, supaya tidak salah dalam mengambil langkah terbaik dengan apa yang sudah terjadi pada diri saya bersama keluarga atas tindakan dari debt collector di Cisarua beberapa hari yang lalu. Selain itu saya juga ingin kejelasan menyangkut kendaraan yang saya miliki. Kendaraan ini memang masih angsuran, namun dikarenakan adanya wabah pandemi covid-19 kewajiban kredit mengalami kendala, tetapi pembayaran kredit sudah hampir lunas. Saya sudah beberapakali mendatangi pihak TAF, untuk memohon pelunasan khusus (pelsus), akan tetapi usaha pengajuan tersebut belum juga ada jawaban yang pasti dari pihak TAF. Untuk itu pula selain ke Polres Bogor hari ini juga saya datang kembali ke TAF Bogor, namun jawabannya bukan tanggungjawab Cabang lagi, karena sudah lewat seribu hari, jadi sekarang itu sudah sepenuhnya dilimpahkan ke pusat. Dengan jawaban seperti itu tentunya hingga hari ini belum juga ada kepastian bagi saya dari pihak TAF,” tutur Rahmat
Selanjutnya Rahmat menjelaskan” perjanjian kredit kepemilikan kendaraan antara saya dan TAF Bogor ditandatangani kepala cabang TAF Bogor, berarti secara hukum perjanjian kredit antara saya dan TAF Bogor, tetapi dalam Faktanya setelah kita menghadap beberap kali ke kantor TAF Bogor karyawan Taf Bogor yang bernama Ibnu memberikan petunjuk ini merupakan penanganan TAF pusat, aneh bagi saya perjanjian kredit yg dibuat dan ditandatangani oleh TAF Bogor. Petugas Taf Bogor melemparkan wewenang ke pihak Taf pusat, tanpa kepastian yang jelas saling melamparkan wewenang penanganan,” ungkap Rahmat
“Padahal sesuai dengan locus, Tempus, delicti perjanjian kredit dikaitkan dengan terjadinya arogansi dugaan tindak pidana percobaan perampasan kemerdekaan, pencurian dengan kekerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan debt collector / matel jalanan yang tidak berprikemanusiaan seharusnya TAF Bogor yang bertanggung jawab. “Ujar Rahmat”
Maka dari itu bilamana TAF Bogor tidak merespon iktikad baik untuk bermusyawarah upaya Hukum sebagai warga negara yg sama Dimata Hukum yang harus dilindungi Hukum akan saya lakukan, sampai dimanapun perbuatan arogansi debt collector / matel jalanan terhadap saya dan keluarga harus diberikan ganjaran Hukum yang setimpal,” pungkas Rahmat.
HDS/AS