Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026 Gagalkan Pengiriman 80 Kg Fermipan di Bandara Sentani Diduga Akan Dijadikan Bahan Baku Miras Oplosan di Wamena

JAYAPURAbidikhukumnews.com Satuan Tugas Pasukan Gerak Cepat TNI Angkatan Udara Satgas Pamtas RI-PNG 2026 Pos Jayapura berhasil menggagalkan pengiriman 3 kardus berisi 160 kemasan ragi roti merek Fermipan dengan total berat 80 Kg di area X-Ray Trigana Cargo Bandara Sentani, Sabtu (4/7/2026).

Barang tersebut diamankan sekitar pukul 11.35 WIT setelah terdeteksi mencurigakan oleh petugas X-Ray a.n Bpk. Abdulrachman. Setelah dilakukan pemeriksaan manual oleh personel Satgas, ditemukan ragi roti yang dikemas dalam kardus coklat dengan keterangan “Alat Mobil dan Ransum”.

Danpos Jayapura Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026 menyampaikan bahwa pengiriman tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Tercatat nama pengirim berbeda antara data di cargo dan di kemasan.

“Fermipan di wilayah Papua merupakan barang pengawasan. Pengirimannya wajib dilengkapi rekomendasi dari Pemda dan izin dari KP3 Bandara. Dengan jumlah 80 Kg ini kami duga kuat akan digunakan sebagai bahan pembuatan miras oplosan,” ujarnya.

Saat ini barang bukti telah diamankan di gudang Trigana Cargo. Pihak Satgas juga telah berkoordinasi dengan GM Trigana Cargo Bpk. Bayu terkait aturan pengiriman barang pengawasan.

Satgas mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan bahan pangan untuk pembuatan miras karena melanggar Pergub Papua No. 10 Tahun 2020 dan Perda Kota Jayapura No. 6 Tahun 2012 serta berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Reporter: Cecep Muklis