WARGA KHAWATIRKAN KELANGSUNGAN SUMBER AIR, PEMBANGUNAN CAMPING GROUND DINILAI ABAIKAN DAMPAK LINGKUNGAN

Sukabumibidikhukumnews.com ||
Kekhawatiran mendalam disampaikan Oleh salahsatu warga Kampung Babakan, Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, kabupaten sukabumi. Terkait keberadaan dua mata air yang berlokasi di RT 01 dan 02 / RW 08
yang menjadi sumber utama air bersih masyarakat, Pada hari Rabu 09 Juli 2025.
Dua titik sumber air tersebut berada di sekitar kawasan yang kini tengah direncanakan sebagai lokasi pembangunan camping ground. Warga menyebut, proyek tersebut berpotensi mengancam kelestarian sumber air dan dianggap mengabaikan dampak lingkungan jangka panjang.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, salah satu mata air bahkan merupakan aset wakaf masjid.

> “Kalau pembangunan ini tetap dilanjutkan, dua mata air itu terancam. Padahal itu sumber utama air minum kami. Lalu bagaimana nanti warga mendapatkan air bersih?” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya, telah menempuh jalur formal dengan mendatangi pihak pengelola, yakni Bogorindo, serta melayangkan surat resmi untuk menyampaikan keberatan dan masukan dari masyarakat.

> “Harapan kami waktu itu jelas. Jika memang lahan tetap digunakan, minimal dilakukan konservasi dengan menanami kembali pohon-pohon di sekitar sumber mata air. Jangan sampai air yang selama ini menopang kehidupan warga hilang begitu saja karena alih fungsi lahan,” tambahnya.

Warga menyayangkan, meskipun pihak Bogorindo telah menanggapi dengan kunjungan dan pembicaraan langsung, belum ada langkah nyata yang dilakukan hingga kini.

> “Mereka memang datang dan mengatakan siap menyelesaikan bersama, tapi faktanya sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya dengan nada kecewa.

Namun begitu, warga menegaskan bahwa mereka tidak serta-merta menolak pembangunan.

> “Kami tidak keberatan dengan keberadaan camping ground, asalkan dampaknya tidak merugikan kami sebagai warga. Lingkungan dan sumber daya alam harus tetap dijaga,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah daerah, lembaga lingkungan hidup, dan aparat hukum bisa turut mengawasi serta memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai prosedur, memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Reporter: SR

bidikhukumnews.com