Pembangunan Jalan Lingkungan Betonisasi Babakan Koropeak Kelurahan Suci Kaler Karangpawitan Diduga Proyek Siluman

GARUT // Bidikhukumnews.com /  Pembangunan jalan lingkungan betonisasi Banprop melalui Aspirasi dari PDIP terletak di Babakan Koropeak dari pihak pengusaha tidak sesuai prosedur. Kamis, 14/09/2023.

Awak media mendatangi Lurah Suci Kaler (Agus Tomi, S.sos), untuk diminta keterangan terkait pembangunan jalan lingkungan dibabakan Koropeak terletak di RW 12 bahwa lurah, menjelaskan bahwa menurut informasi pembangunan jalan lingkungan tersebut adalah anggaran Banprop melalui aspirasi dari PDIP, dan kerjakan oleh pihak pengusaha cuman nama perusahaan nya tidak tahu, akan tetapi pekerjaan dilaksanakan oleh warga, dan karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan tentang kegiatan tersebut dari pengusaha. Pungkasnya.

Adapun seharusnya berdasarkan prosedur sebelum pelaksanaan kegiatan pihak pengusaha harus melakukan sosialisasi ada nya pemberitahuan mulai pekerjaan, lalu melayangkan surat pemberitahuan kegiatan, dan jelas dalam surat tersebut nama kegiatan, anggaran berapa dan lain sebagainya, sementara berdasarkan informasi kegiatan tersebut kurang lebih sudah satu Minggu. Dan sempat bertanya kepada RW 12 mengenai anggaran tersebut, RW pun tidak mengetahuinya, yang diketahui cuman panjang 650 meter dan lebar tentatif. Pungkas Agus Tomi, S.sos.

Begitupun awak media meminta keterangan terhadap Agus Tomi, S.sos, terkait papan proyek tidak dipasang selama kegiatan berlangsung, dan memberikan penjelasan seharusnya itu dipasang sebagai transparansi publik, mengenai papan proyek tidak terpasang tidak tahu karena surat pemberitahuan kegiatan juga sampai saat ini belum ada, dan untuk teguran masalah papan proyek seharusnya yang berhak dari Dinas PERKIM. Tandasnya.

Dan awak mediapun mencoba berusaha menghubungi sekmat Karangpawitan melalui by phone meminta keterangan terkait pembangunan jalan lingkungan betonisasi di Babakan Koropeak kelurahan suci Kaler menjelaskan bahwa belum ada tembusan. Dan mencoba menghubungi UPT PERKIM a.n Budi belum bisa nyambung. Ujarnya.

Awak media juga berusaha menghubungi UPT PERKIM a.n Budi melalui pesan washapp cuman dibaca saja dan ditelepon tidak diangkat terkesan menghindar hendak diwawancara.

Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan di memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014. Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.

Dengan adanya kejadian ini awak media berharap besar terhadap pihak Kepala Dinas PERKIM dan Bupati terkait pemasangan papan informasi/proyek sebagai sarana transparansi publik, untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan Peraturan Pemerintah.

Reporter : ASB