Ironis!!! Kantor Desa Sudah Tutup Terkunci Saat Jam Kerja Dan Kades Mekarjaya Bungbulang Tidak Pasang Baliho APBDes TA 2024, Diduga Sudah Pasti Bermasalah
Garut, Bungbulang – bidikhukumnews.com-Kantor Desa Merupakan salah satu tempat pengaduan dan pelayanan untuk keperluan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan jelas, pada saat kerja sampai batas jam kerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dimana pelayanan harus maksimal sampai waktu yang sudah ditentukan. Adapun pemasangan baliho APBDes, bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah desa secara jujur dan transparan. Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sabtu, 21-09-2024.
Dalam pantauan Bidik Hukum, kantor Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, terlihat tutup saat jam kerja pada hari Jum’at pukul 13.55 WIB dan Baliho APBDes TA 2024 tidak terpasang. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mengenai kepatuhan dan ke taatan terhadap peraturan yang berlaku.
Peraturan Daerah tentang Jam Kerja, menegaskan kewajiban instansi pemerintah untuk membuka layanan kepada masyarakat selama jam kerja. Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2021. Tentang Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
BAB II HARI KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 2 Ayat :
(1). Hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut ditetapkan 5 (lima) hari kerja, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2). Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 07.30 – 16.00 WIB dengan ketentuan:
1. Apel pagi : pukul 7.30 WIB
2. Istirahat : pukul 12.00 – 13.00 WIB
3. Apel sore : pukul 16.00 WIB
b. hari Jum’at pukul 7.30 – 16.30 WIB dengan ketentuan :
1. Apel pagi : pukul 7.30 WIB
2. Istirahat : pukul 11.30 – 13.00 WIB
3. Apel sore : pukul 16.30 WIB
Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa. Baliho APBDes 2024 biasanya dipasang di depan kantor desa atau tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Pemasangan baliho APBDes 2024 wajib dilakukan oleh setiap desa sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa. Baliho ini berisi informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mudah diakses oleh masyarakat. Adapun pemasangan baliho APBDes, bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah desa secara jujur dan transparan. Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDes terhadap masyarakat.
Adapun Bidik Hukum mencoba menghubungi melalui pesan whatsapp Ketua Apdesi Kecamatan Bungbulang untuk memfasilitasi klarifikasi dan konfirmasi terhadap Kepala Desa Mekarjaya, sebab Kepala Desa Mekarjaya memblokir sejak program kegiatan Bankedes akhir tahun 2023. “Ketua Apdesi kecamatan Bungbulang akan membantu dan memfasilitasi dengan kepala Desa Mekarjaya untuk klarifikasi dan konfirmasi keperluan Bidik hukum”, ungkap ketua Apdesi kecamatan bungbulang melalui pesan whatsapp.
Namun sampai tayangnya berita ini belum ada komunikasi lebih lanjut terkait kabar kepala Desa Mekarjaya. Terkait kejadian ini, pembinaan dan pengawasan dari pihak Camat beserta jajaran. Begitu BPD punya peranan penting dalam mengawasi kinerja pemerintah desa. Camat Bungbulang dan peran BPD juga diminta untuk tidak menutup mata dan telinga, serta aktif membina kepala desa Mekarjaya agar mematuhi jam kerja dan bailiho wajib terpasang sesuai yang telah ditetapkan.
Reporter : ASB







