Dugaan Pungli dan Penahanan Ijazah di SMPN 3 Tarogong Kidul, Orang Tua Mengeluh, Pihak Sekolah Membantah
Garut- bidikhukumnews.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penahanan ijazah kembali mencuat di lingkungan SMP Negeri 3 Tarogong Kidul, yang beralamat di Jalan RSU dr. Slamet No. 4, RT 03 RW 01, Dusun Kampung Lapang Paris Dalam, Sukakarya, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membayar biaya pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2025–2026 sebesar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta untuk pembelian seragam batik, seragam olahraga, jas almamater, serta atribut sekolah yang dijual melalui koperasi sekolah. Senin, 17-11-2025.
Para orang tua mengeluhkan bahwa pungutan tersebut dilakukan tanpa adanya musyawarah atau persetujuan wali murid. Sebagian bahkan menilai bahwa pembayaran itu seakan bersifat wajib dan menjadi syarat untuk memperoleh perlengkapan sekolah.
Salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa ijazah anaknya belum diberikan pihak sekolah karena adanya tunggakan biaya.
“Benar ijazah anak saya belum diberikan karena masih ada tunggakan. Anak saya melanjutkan sekolah hanya memakai fotokopi ijazah yang dilegalisir pihak sekolah”, ujarnya.
Orang tua siswa baru TA 2025–2026 juga membenarkan adanya pungutan seragam saat pendaftaran. “Benar ada uang pendaftaran Rp 1 juta sampai Rp 1,2 juta. Katanya karena belum ada musyawarah orang tua, jadi pihak sekolah bertanya mau bayar berapa dulu. Untuk keperluan atribut, batik, olahraga, dan jas almamater. Tapi baru atribut yang dibagikan karena belum lunas”, ungkapnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Wakasek Bidang Kesiswaan SMPN 3 Tarogong Kidul, Sandi Nugraha, membantah adanya praktik penahanan ijazah. “Untuk siswa yang punya tunggakan harus bayar, itu tidak ada sejak 2017. Walaupun tidak bayar, tetap bisa mengambil ijazah. Kecuali yang belum difoto, itu bisa foto sendiri asalkan kualitasnya bagus”, tegasnya.
Sandi menyatakan bahwa pembagian ijazah dilakukan sesuai instruksi Dinas Pendidikan.
“Ijazah tahun ajaran lalu diberikan pada 28 Juli 2025 dan susulan pada 7 Agustus 2025. Jika ada yang belum menerima, itu bukan karena tunggakan”, ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 14 ijazah yang belum diambil karena orang tua siswa diduga belum menerima informasi, bukan karena kewajiban pembayaran.
Terkait penjualan seragam, Sandi menegaskan bahwa sekolah tidak pernah mewajibkan pembelian melalui koperasi.
“Sekolah hanya memfasilitasi agar seragam lebih murah. Tidak ada paksaan”, jelasnya.
Wakasek Bidang Humas, Asep Sunandar, turut menegaskan bahwa siswa tetap berhak menerima ijazah meski memiliki tunggakan. “Ada orang tua yang punya tunggakan Rp 400 ribu dua tahun lalu. Ijazah tetap diberikan”, katanya.
Kepala Bidang SMP Disdik Garut, Teguh Iman Pribadi, S.Kom, menegaskan bahwa penahanan ijazah siswa dengan alasan apa pun merupakan pelanggaran. “Penahanan ijazah tidak boleh. Itu hak siswa. Jika ada tunggakan, orang tua bisa datang ke sekolah untuk dikomunikasikan. Saya akan ingatkan sekolah untuk tetap memberikan ijazah”, tegasnya.
Terkait pungutan seragam, Teguh mengakui bahwa sekolah negeri pada dasarnya gratis, namun pengadaan pakaian identitas sekolah dapat difasilitasi secara kolektif selama tidak membebani orang tua. “Yang tidak boleh itu kalau harga di sekolah lebih mahal daripada beli sendiri. Seragam identitas memang wajib, tetapi jangan sampai memberatkan”, jelasnya.
Jika keterangan orang tua siswa terbukti, maka praktik yang terjadi diduga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan :
1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Melarang pungutan wajib kepada siswa atau orang tua. Jika penjualan seragam melalui koperasi bersifat wajib, maka berpotensi masuk kategori pungli.
2. Surat Edaran Mendikbudristek No. 14 Tahun 2023. Melarang penahanan ijazah dalam bentuk apa pun. Penggantian ijazah asli dengan fotokopi legalisir tetap termasuk tindakan penahanan.
3. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Pungutan tanpa dasar hukum dapat menjadi ranah pidana dan masuk kewenangan Satgas Saber Pungli.
Biaya seragam Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta yang muncul tanpa musyawarah berpotensi menjadi syarat tidak tertulis bagi siswa baru. Jika terbukti ada unsur kewajiban, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Inspektorat Daerah, hingga Satgas Saber Pungli perlu segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi sesuai regulasi.
Praktik apa pun yang menghambat siswa mengakses pendidikan karena biaya seragam atau tunggakan administrasi dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri dan hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Kasus dugaan pungli dan penahanan ijazah ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan, menjamin transparansi, dan memastikan tidak ada satu pun siswa yang kehilangan haknya hanya karena urusan biaya.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tegas mutlak diperlukan demi menjaga integritas pelayanan pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak kepada peserta didik.
Reporter ASB








