WNA MG Ditemukan di Banggai,Diduga Melarikan Dari Rudenim lmigrasi Manado.

Banggaibidikhukukumnwes.com
Mario Gella, 45 tahun, WNA Filiphina, ditahan di Rudenim Manado karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan paspor. Dia masuk ke Indonesia secara ilegal pada 2020 dan bekerja sebagai nelayan di Banggai.Selasa,(20/1/2026)

Mario Gella (MG) warga Filipina, diterima di Rudenim Manado dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Sulawesi Tengah. MG ditahan karena masuk Indonesia secara ilegal dan tidak memiliki dokumen perjalanan.

Karudenim Manado, Paulus Hananto Kuscahyono, menyatakan bahwa Mario gella, tidak memiliki dokumen perjalanan dan paspor.

Selain itu, Mario Gella diduga pernah melakukan tindak kriminal di Kecamatan Bangkurung, Desa Tanduno.wilaya Kabupaten Bangkep. Ungkap, Kuna.

Warga mengungkapkan bahwa Mario Gella (MG) pernah melakukan keributan dengan Usman, salasatu warga Longkoga Barat.Masyarakat di Kecamatan Bualemo mulai resah dan merasa tidak nyaman.

Namun, ada dugaan Rudenim Manado melepaskan Mario, yang bisa menjadi kontroversi besar jika terbukti ada kelalaian dalam penegakan hukum.

Mario Gella (MG) Pernah Terlibat pemalsuan identitas di Kantor Dukcapil Luwuk Banggai. Namun, identitas KTP-nya sudah diblokir oleh pihak Dukcapil.

“Dengan beberapa rekam jejaknya WNA tersebut, diharapkan APH dan pihak imigrasi Republik Indonesia segera melakukan tindakan hukum, serta mengambil langkah deportasi.”

Masyarakat Kecamatan Bualemo dihimbau agar melaporkan warga Negara asing ilegal (WNA) ke Kantor Imigrasi terdekat atau Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.

Reporter: Hajar/Tim.

bidikhukumnews.com