Pengusaha Cianjur Tuntut Transparansi Imigrasi Usai Diabaikan dan Wartawan Diusir Paksa
CIANJUR- bidikhukumnews.com
Senin 1 Desember 2025 – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur hari ini menjadi sorotan atas dua tindakan yang mempertanyakan prinsip pelayanan publik dan transparansi. H. Adlan Tavtazani, seorang pengusaha setempat, justru mengalami penantian panjang dan kegagalan bertemu pimpinan, sementara rekanan pers yang meliput kedatangannya diusir secara paksa dari ruangan kantor.
Insiden ini bermula dari undangan Kantor Imigrasi Cianjur kepada H. Adlan untuk dimintai keterangan terkait pengaduannya atas seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MR. WNA tersebut diduga melakukan penipuan dan pelanggaran keimigrasian. Meski diundang pukul 10.00 WIB, H. Adlan baru dapat memberikan keterangan hampir dua jam kemudian karena kesibukan petugas yang tidak jelas.
Yang lebih disesalkan, upayanya untuk bertemu dengan kepala kantor untuk mendapatkan penjelasan langsung gagal total. “Saya ingin ketemu dengan kepala imigrasi, tapi sampai barusan pun saya tidak pernah bertemu. Mungkin dia tidak mau ketemu saya,” ucap H. Adlan, tak menyembunyikan kekecewaannya di depan kantor imigrasi.
Namun, ketidaknyamanan yang dialami pengusaha itu ternyata belum sebanding dengan perlakuan keras yang diterima awak media. Beberapa wartawan yang meliput kedatangan H. Adlan tiba-tiba diusir secara paksa oleh Kasubsi TI-Inteldakim Imigrasi Cianjur, Ikhwan Suprihantoro. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa saat itu sedang berlangsung pemeriksaan yang dinilai tidak untuk disiarkan. Aksi pengusiran ini berlangsung di area publik, menghadirkan citra represif di sebuah instansi pelayanan publik.
“Kami hanya melaksanakan tugas jurnalistik untuk mengawal proses hukum yang melibatkan warga dan pejabat. Pengusiran ini justru menguatkan kesan ada yang ingin ditutup-tutupi,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
H. Adlan menegaskan, pengaduannya murni meminta kejelasan status keimigrasian MR yang diduga bermasalah dan telah menimbulkan “kegaduhan”. “Saya hanya meminta, ketika dia ada unsur pelanggaran keimigrasian, di mana? Di situ kalau WNA membuat gaduh, itu imigrasi untuk mengamankan WNA untuk kemajuan proses hukum,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kasus ini juga sedang berjalan di jalur hukum kepolisian dengan laporan di Polres Cianjur dan Polres Sukabumi, salah satunya mengusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan istri MR. Selain itu, gugatan perdata juga sedang dipersiapkan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Cianjur.
Di tengah berlarutnya proses hukum di berbagai instansi, insiden di Imigrasi Cianjur hari ini menambah daftar panjang kritik atas layanan birokrasi. “Harapan saya, imigrasi untuk setiap WNA yang membuat kegaduhan, yang membuat perusahaan rugi, bisa ditindak dengan tegas-tegasnya,” harap H. Adlan.
Insiden pengusiran jurnalis ini bukan sekadar pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga sinyal alarm bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah, khususnya dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan warga asing.
Sampai berita ini diturunkan,Kantor Imigrasi Cianjur masih menutup mulut. Belum ada penjelasan atau klarifikasi resmi mengenai dua hal krusial: alasan di balik penundaan pemeriksaan dan kelambanan respons pimpinan terhadap pemangku kepentingan, serta dasar hukum serta alasan etis di balik pengusiran paksa terhadap awak media yang sedang melaksanakan tugasnya.
Keheningan ini justru semakin menguatkan tuntutan H. Adlan Tavtazani dan publik: Di mana transparansi dan profesionalitas yang dijanjikan?
HDS/Ajib







