Kasus Serius di Rudenim Manado WNA Filipina MG Diduga Melarikan Diri.

Banggaibidikhukumnwes.com
Sebuah kasus serius terjadi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, di mana seorang Warga Negara Asing (WNA) Filipina dengan inisial MG diduga melarikan diri, (30/12/2025)

Tindakan melarikan diri dari detensi termasuk dalam tindak pidana keimigrasian dan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang tentang Keimigrasian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Warga Desa Lembah Tompotika, BU, melaporkan bahwa MG, WNA Filipina yang diduga melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, telah berada di desa tersebut sejak 23 November 2025. MG dilaporkan tinggal di Rumah penduduk berinisial SP.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus-kasus serupa, seperti deportasi WNA Filipina yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan pencucian uang.

Diharapkan Kepada yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap MG. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan bantuan atau perlindungan kepada individu yang melarikan diri dari detensi, karena tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Bagi yang membantu atau melindungi WNA yang melarikan diri dari detensi, sanksi berat akan dikenakan:
Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta
Sanksi berdasarkan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana

Imigrasi akan terus menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum secara profesional.

 

Reporter: Hajar (Kabiro Banggai)

bidikhukumnews.com