WNA Filipina Masuk Ilegal Sejak 2020, Imigrasi Banggai Akui Kecolongan.

LUWUKbidikhukumnews.com Keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina bernama Mario Gella (45) di wilayah Banggai memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan keimigrasian.

Mario diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal sejak 2020 dan bekerja sebagai nelayan tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Mario Gella saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado setelah diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Sulawesi Tengah. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki paspor maupun dokumen perjalanan resmi.

Kepala Rudenim Manado, Paulus Hananto Kuscahyono, membenarkan bahwa Mario Gella tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian apa pun. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa Mario telah lama berada di Indonesia tanpa status hukum yang jelas.

Ironisnya, pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai justru mengaku baru mengetahui keberadaan WNA tersebut. Saat dikonfirmasi media, petugas Imigrasi, Agus, menyatakan pihaknya kecolongan.

“Kami baru mendapat informasi tentang hal ini,” ujar Agus singkat yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Hal ini memantik tanda tanya. Pasalnya, Mario Gella disebut telah tinggal dan bekerja di wilayah Banggai selama bertahun-tahun. Fakta ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas pengawasan orang asing, terutama di wilayah pesisir yang rawan jalur masuk ilegal.

Pihak Imigrasi menyatakan akan melakukan pengecekan lanjutan terkait jalur masuk Mario ke Indonesia. Mereka juga menegaskan akan menindak jika ditemukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.

“Jika terbukti melanggar, pencekalan siap dilakukan. Kami tidak main-main dengan aturan,” tegas pihak Imigrasi.

Namun, masyarakat menilai pernyataan tegas ini terlambat. Apalagi, Mario Gella disebut memiliki rekam jejak bermasalah. Ia diduga pernah terlibat tindak kriminal di Desa Tanduno, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana diungkap seorang warga bernama Kuna.

Selain itu, warga di Kecamatan Bualemo mengaku resah. Mario disebut pernah terlibat keributan dengan seorang warga Longkoga Barat bernama Usman. Keberadaan WNA tanpa dokumen ini membuat masyarakat merasa tidak aman.

Masalah Mario Gella tidak berhenti di situ. Ia juga diduga pernah memalsukan identitas di Kantor Dukcapil Luwuk Banggai. Meski KTP yang bersangkutan telah diblokir, fakta ini kembali menyoroti lemahnya koordinasi antar instansi dalam mengawasi WNA ilegal.

Di tengah berbagai pelanggaran tersebut, muncul dugaan Mario Gella sempat dilepaskan oleh Rudenim Manado. Jika dugaan ini terbukti, maka potensi kelalaian penegakan hukum bisa menjadi kontroversi besar dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi keimigrasian.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan Imigrasi Republik Indonesia agar bertindak tegas, transparan, dan tidak setengah-setengah, termasuk mengambil langkah deportasi sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai langkah pencegahan, warga Kecamatan Bualemo diimbau untuk aktif melaporkan keberadaan WNA ilegal ke Kantor Imigrasi terdekat atau kepolisian agar dapat diproses secara hukum.

Reporter: Hajar Olii

bidikhukumnews.com