Misteri 13 Ton Hotmix di Proyek Jalan Babakanloa, Inspektorat Ditantang Turun Tangan
Garut, Pangatikan – bidikhukumnews.com
Transparansi pengelolaan dana pembangunan desa kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, proyek peningkatan jalan hotmix di Desa Babakanloa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan setelah muncul perbedaan data antara dokumen kontrak pekerjaan dengan bukti pembelian material yang diperoleh awak media. Senin, 08/06/2026.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) Nomor: 006/SPK/TPK/DESA/2025 antara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Babakanloa dan CV M.KAY, proyek peningkatan jalan senilai Rp 98 juta tersebut memiliki spesifikasi panjang 154 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 4 sentimeter.
Dalam dokumen kontrak, kebutuhan material Laston AC-WC atau hotmix tercantum sebanyak 43 ton dengan harga Rp 1.630.000 per ton. Nilai anggaran untuk item tersebut mencapai Rp 70.090.000.
Namun, fakta berbeda muncul dari dokumen pembelian resmi yang diterbitkan PT Anten Asri Perkasa selaku pemasok Asphalt Mixing Plant (AMP). Dalam dokumen tersebut tercatat pembelian hotmix AC-WC hanya sebanyak 30 ton dengan harga Rp 1.270.000 per ton, atau senilai Rp 38.100.000.
Perbedaan data tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Selain terdapat selisih harga Rp360 ribu per ton, juga ditemukan selisih volume material sebanyak 13 ton antara kebutuhan yang tercantum dalam kontrak dan bukti pembelian yang tersedia.
Jika angka dalam kontrak dijadikan acuan, selisih harga dan volume tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan nilai anggaran yang tidak kecil. Kondisi ini menuntut adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar perhitungan harga, mekanisme pengadaan material, serta realisasi pekerjaan di lapangan.
Sorotan semakin menguat karena proyek tersebut dibiayai menggunakan keuangan negara yang wajib dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
Dokumen proyek mencantumkan Acep Koswara sebagai Ketua TPK dan Taufik Hilmansyah selaku Direktur CV M.KAY sebagai pelaksana pekerjaan. Dokumen tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa Babakanloa, Asep Sulaeman.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Babakanloa terkait perbedaan data yang ditemukan dalam dokumen proyek. Meski beberapa kali menyampaikan kesediaan untuk memberikan penjelasan, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan kepada publik.
Konfirmasi juga diajukan kepada Kepala Bidang Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, King Iwan Hendrawan, S.Sos., M.Si. Menanggapi persoalan tersebut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan dokumen perencanaan.
“Intinya harus sesuai dengan RAB, dan diberikan penjelasan sesuai juknis,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, pihak CV M.KAY hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya perbedaan harga maupun volume material yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Inspektorat Kabupaten Garut dan instansi pengawas terkait. Verifikasi independen dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.
Apakah selisih tersebut memiliki penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, atau justru mengindikasikan persoalan yang lebih serius dalam pengelolaan proyek? Jawabannya kini menunggu hasil pemeriksaan dan keterbukaan informasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: ASB






