Galian C Diduga Ilegal di Belakang Gereja, Tim Media dan Aktivis LSM Diancam serta Ponsel Dirampas

MINAHASAbidikhukumnews.com

Dugaan aksi premanisme terjadi saat tim media dan aktivis LSM melakukan peliputan aktivitas tambang galian C yang diduga tidak berizin di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (12/8/2026).

Tim yang terdiri dari dua wartawan dan satu aktivis LSM tersebut mengaku mengalami penghadangan, ancaman, hingga perampasan paksa ponsel ketika mendokumentasikan aktivitas galian C di kawasan yang oleh warga setempat dikenal sebagai Area Sabit, tepat di belakang dan berbatasan dengan area gereja.

Dihadang Puluhan Orang, Kendaraan Dikepung

Tim investigasi datang ke lokasi untuk melakukan dokumentasi terhadap aktivitas galian C yang sebelumnya sempat diberitakan dan dikabarkan berhenti beroperasi, namun kembali berjalan.

Saat hendak meninggalkan lokasi, kendaraan tim diduga dihadang sekitar 10 hingga 20 orang. Sejumlah sepeda motor disebut dilintangkan di depan kendaraan sehingga tim kesulitan keluar dari lokasi.

Situasi memanas setelah sejumlah orang mempersoalkan pengambilan foto dan video oleh tim.

“Jang pigi ngoni, hapus itu foto, periksa dorang pe HP,” ujar salah seorang yang berada di lokasi.

Ancaman lainnya juga dilontarkan, antara lain, “Kalian tidak bisa keluar… kami tidak akan keluarkan kalian… cabu dorang pe kunci oto.”

Diduga Ada Provokasi

Dalam kejadian tersebut, seorang yang disebut bernama Delano Wuner, yang menurut keterangan tim merupakan anak dari BW alias Gusdur, diduga pemilik aktivitas galian C tersebut, disebut melontarkan perkataan yang semakin memanaskan situasi.

“Kalian jangan dulu pergi, tunggu dulu jangan ke mana-mana… tahan pa dorang,” demikian ucapan yang dikutip tim.

Ketegangan semakin meningkat setelah seorang lelaki diduga mengambil batu berukuran besar dan meletakkannya di bagian depan serta belakang ban kendaraan.

Jun Parengkuan, Kepala Perwakilan Sulawesi Utara Media Bidik Hukum Nasional yang saat itu mengemudikan kendaraan, juga mengaku mendapat ancaman agar menghapus dokumentasi.

Ponsel Aktivis Diduga Dirampas

Selain penghadangan, seorang anggota tim juga mengaku ponselnya dirampas secara paksa.

“Mari itu ngana pe HP, ngana so hapus atau belum mo periksa,” demikian ucapan yang disampaikan sebelum ponsel tersebut diambil.

Menurut keterangan tim, ponsel tetap diambil meskipun telah disampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan.

Penghadangan disebut berlangsung sekitar dua hingga tiga jam.

Sempat Hubungi Kasat Reskrim

Di tengah situasi tersebut, salah satu anggota tim berupaya meminta bantuan dengan menghubungi Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Raudo Perdana, S.Trk., M.H., melalui WhatsApp.

Saat itu, Kasat Reskrim menyampaikan belum dapat mengangkat telepon karena sedang melaksanakan kegiatan bersama pihak kejaksaan dan kemudian menanyakan lokasi kejadian.

Namun, menurut keterangan tim, hingga mereka berhasil keluar dari lokasi, petugas kepolisian belum tiba di tempat kejadian.

Laporan Resmi Dibuat di SPKT Polres Minahasa

Setelah berhasil meninggalkan lokasi, tim kemudian mendatangi SPKT Polres Minahasa untuk melaporkan kejadian tersebut.

Laporan atas nama Jun Parengkuan, selaku Kepala Perwakilan Sulawesi Utara Media Bidik Hukum Nasional, telah dibuat dengan menyertakan kronologi kejadian.

Tim menyatakan laporan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Jumat Pagi, Kasat Reskrim Sampaikan Laporan Akan Ditindaklanjuti

Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Setelah sebelumnya upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian belum memperoleh jawaban sebelum berita ini disusun, tim kembali menerima balasan lanjutan dari Kasat Reskrim Polres Minahasa melalui pesan komunikasi.

Dalam balasannya, Kasat menyampaikan:

“Untuk laporan sudah kami terima. Akan kami tindak lanjuti pk. 🙏”

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting bahwa laporan yang dibuat tim telah diterima oleh pihak kepolisian dan selanjutnya akan ditindaklanjuti.

Media ini memberikan ruang kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Aktivis: Tugas Jurnalistik Harus Dilindungi

Aktivis antikorupsi Jerry Rumagit mengecam dugaan intimidasi terhadap insan pers dan meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional.

Menurutnya, kegiatan jurnalistik memiliki perlindungan hukum, sehingga setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja wartawan perlu diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga berharap Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan transparan.

Dugaan Aktivitas Galian C Juga Diminta Ditelusuri

Selain dugaan penghadangan dan perampasan ponsel, keberadaan aktivitas galian C yang menjadi objek peliputan juga perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Apabila aktivitas tersebut benar-benar tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, maka penegakan hukum perlu dilakukan secara objektif tanpa memandang siapa pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “beking” terhadap aktivitas tersebut masih sebatas isu yang berkembang di masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret Polres Minahasa, baik dalam menangani laporan dugaan ancaman dan perampasan maupun dalam menelusuri legalitas aktivitas galian C yang menjadi sumber persoalan.

Reporter: Jun/TIM

IZIN DULU YAH!!!!!!