Bentrokan Nyaris Adu Fisik, Warga Lawania Pertahankan Lahannya dari Penggusuran PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT. MPP Mitra PT.(IPIP)
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Bentrokan nyaris adu fisik terjadi di Dusun Lawania, Desa Oko-Oko, Kolaka, Sulawesi Tenggara, antara warga dan karyawan PT. MPP, Sabtu (6/9/25). Bentrokan ini terjadi karena warga mempertahankan lahannya dari penggusuran oleh PT. MPP.
Warga mengaku bahwa lahan mereka telah dikuasai dan diolah selama puluhan tahun, dan mereka memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti kepemilikan. Namun, PT. MPP, yang merupakan mitra PT. IPIP, melakukan penggusuran lahan tanpa musyawarah dan ganti rugi.
Ketua LPPN RI, Mas Gondrong, mengatakan bahwa PT. Rimau bertindak sepihak tanpa ganti rugi telah menggusur lahan warga yang di kerjakan oleh PT.MPP. “Kami meminta pemerintah daerah untuk segera menengahi dan mencarikan solusi terhadap lahan milik warga tersebut,” kata Mas Gondrong.
Puluhan warga turun ke lokasi untuk melakukan memberhentikan penggusuran menggunakan alat berat oleh PT. MPP. Namun, bentrokan dan nyaris adu fisik terjadi dengan karyawan perusahaan yang juga di backup oleh sejumlah orang tak dikenal lengkap dengan barang tajam.
Beruntung, pihak TNI yang diturunkan PT. MPP langsung mengamankan perseteruan tersebut. Pihak perusahaan dan warga dicarikan solusi untuk tidak berseteru.
Warga mengaku tidak akan menghalangi dan mendukung investasi di desanya, namun ganti rugi lahannya juga wajib diselesaikan. “Kami meminta Bupati Kolaka untuk segera menengahi dan mencarikan solusi terhadap lahan milik warga tersebut,” kata Mas Gondrong.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








