Garut // Bidikhukumnews.com / Pembangunan tahap 2 Dana Desa Simpangsari Cisurupan Garut, Tidak sesuai dengan SISKEUDES Tahun 2023. Dialihkan kegiatannya dengan dalil Perubahan APB Desa berdasar persetujuan tanpa adanya musyawarah desa (Musdes) khusus/insidental sesaui peraturan yang berlaku. Kamis, (24-08-2023)
Awak Media mendatangi tokoh masyarakat untuk diminta keterangan terkait pembangunan Vivanisasi dan menjelaskan bahwa pembangunan tersebut sudah dilaksanakan kurang lebih 1 bulan dan pelaksananya adalah ketua RW 07, pembangunan Vivanisasi ini kurang lebih sudah mencapai 50%. Dan yang diketahui berdasarkan APB Desa karena sudah melaksanakan musyawarah, seharusnya kegiatan pembangunan pengerasan jalan. Ujarnya.
Begitupun awak media mendatangi pihak BPD untuk diminta keterangan terkait perubahan APB Desa, dan pihak BPD menjelaskan bahwa intinya berdasarkan keterangan Kades sudah dikomunikasikan dengan pihak para pendamping dan sudah memperbolehkan perubahan kegiatan tersebut. Sebab yang ketahui dalam SISKEUDES tahap 2 tahun 2023 itu dialokasikan untuk pembangunan jalan. Dengan dasar ada persetujuan dari para pendamping secara lisan, perubahan kegiatan diantaranya pembangunan Vivanisasi RAB Rp. 178 juta, PHBN Rp. 40 juta dan Drainase Rp. 92 juta. Akan tetapi kami masih dalam pembahasan dan menunggu dokumen secara formal untuk persiapan musyawarah. Adapun mengenai MUSDESUS terkait perubahan APB Desa belum dilaksanakan baru musyawarah ketua BPD serta anggota dan Kades serta perangkat. Tandasnya.
Adapun awak media mendatangi Kepala Desa Simpangsari (Saepul Kurniawan) untuk diminta keterangan terkait dugaan perubahan APB Desa tahun 2023 dan memberikan keterangan, bahwa membenarkan adanya perubahan APB Desa tahun 2023 yang tadinya pembangunan jalan dialihkan dengan 3 kegiatan diantaranya :
1. Pembangunan Vivanisasi dengan kebutuhan mendesak sudah 6 tahun warga masyarakat membutuhkan saluran air dengan RAB Rp. 178 juta.
2. Kegiatan PHBN dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 78 dengan RAB Rp. 40 juta disalurkan ke 8 RW sebesar Rp 2 juta total Rp 16 juta, adapun sisa anggaran dipakai untuk perlombaan-perlombaan.
3. Pembangunan Drainase dengan RAB Rp. 92 juta. Itu berdasarkan hasil koordinasi dengan para pendamping dan menyetujui atau membolehkan. Lalu musyawarah dengan pihak BPD serta menyetuinya dan menandatangani berita acara. Pungkasnya.
Kemudian awak media meminta keterangan terkait mekanisme perubahan APB Desa kepada Kepala Desa (Saepul Kurniawan) dan memberikan penjelasan, bahwa terkait Perubahan APB Desa tidak begitu paham karena baru menjabat Kades kurang lebih 3 bulan, maka untuk mengakomodir kebutuhan warga yang sangat mendesak koordinasi dengan pihak para pendamping melalui musyawarah hasilnya membolehkan. Tandasnya.
Awak media meminta keterangan terhadap Kepala Desa (Saepul Kurniawan), karena tidak begitu paham apakah ketika musyawarah dengan pihak para pendamping tentang mekanisme perubahan APB Desa dan Kepala Desa memberikan keterangan bahwa untuk mekanisme perubahan APB Desa lupa lagi, dan terhadap awan media mengajak kumpul akan mengundang para pihak pendamping serta BPD. Sebab keputusan 3 kegiatan perubahan ini berdasarkan koordinasi dan musyawarah. Pungkasnya.
Sungguh ironis perubahan APB Desa tidak menempuh mekanisme peraturan yang berlaku. Sementara alur penyusunan APB Desa perubahan diantaranya:
1. Persiapan,
2. Penyusunan RAPB Desa Perubahan
3. Musyawarah Desa
4. Penetapan PERDES
5. Penyusunan DPPA perubahan
6. Sosialisasi PERDES APB Desa
Dengan demikian kami awak media berharap besar kepada pembina dan pengawas, untuk bertindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku.
Reporter : ASB