Dituduh Rusak Rumah Kayu, Pemilik Lahan Minta Polisi Hadirkan Pihak Kedua

KOTA BOGOR – bidikhukumnews.com
Pemilik lahan garapan dijalan Pabuaran Tengah Kp Lembur Sawah RT 004/002 Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, berinisial ALK memenuhi panggilan penyidik kepolisian Sektor Bogor Selatan pada Kamis (25/06/2026). Dirinya diperiksa terkait laporan dugaan pengrusakan dan pembongkaran rumah kayu (gazebo) yang dilayangkan oleh pihak ketiga berinisial SR.

Kepada awak media usai pemeriksaan, ALK menjelaskan bahwa proses klarifikasi tersebut berpusat pada persoalan rumah kayu yang berdiri di atas tanah miliknya. Objek tersebut diklaim telah dibayarkan oleh SHR kepada pihak kedua, KY melalui kesepakatan oper alih sepihak tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik lahan.
“Saya ditanyakan seputaran persoalan rumah kayu yang katanya telah dibayarkan SR kepada KY” ujar ALK, Kamis (25/06/2026).

Menurut ALK, rumah kayu tersebut awalnya didirikan sebagai rumah contoh untuk penambahan pemasukan sekaligus bentuk kerja sama antara dirinya dengan KY. Namun seiring berjalan waktu, fungsi bangunan berubah menjadi tempat tinggal keluarga KY. Setelah dua tahun didiami, bangunan tersebut ditinggalkan begitu saja hingga akhirnya dioperalihkan kepada pihak ketiga (SR).

Sadar bahwa status rumah kayu tersebut merupakan hasil kerja sama yang terbengkalai, ALK mengaku telah melayangkan surat peringatan pembongkaran kepada KY sebanyak tiga kali, namun tidak pernah digubris.

Merespons kebuntuan tersebut, ALK kemudian meminta izin secara lisan kepada SR untuk mengosongkan lahan. Karena awalnya tidak mendapat tanggapan langsung, ALK meneruskan pesan pembongkaran itu melalui rekan dekat SR.
“Belum semua dilakukan pembongkaran, baru pelepasan jendela dan daun pintu rumah kayu, saya sudah dipolisikan,” tambah ALK.

Atas dasar laporan pasal pengrusakan tersebut, ALK meminta pihak kepolisian untuk bersikap objektif. Ia mendesak penyidik agar segera menghadirkan KY selaku pihak kedua yang memicu konflik oper alih ini.
“Saya meminta agar KY dihadirkan. Biar persoalan yang mendera saya ini menjadi jelas dan terang benderang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Sektor Bogor Selatan maupun pihak pelapor (SR) belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
Reporter Geno.