Kantor Desa Simpangsari Sepi Perangkat, Awak Media Pertanyakan Disiplin dan Transparansi Dana Desa
Garut, Cisurupan – bidikhukumnews.com
Ironis! Kantor Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat justru tampak sepi pada jam kerja resmi. Pada Jumat (29/08/2025) pukul 14.15 WIB, wartawan mendapati hanya satu perangkat desa yang berada di kantor, sementara perangkat lainnya tak tampak tanpa keterangan jelas.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar awak media. Bagaimana pelayanan publik dapat berjalan optimal jika aparatur desa sendiri tidak disiplin hadir? Padahal, gaji dan tunjangan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang notabene berasal dari uang rakyat.
Investigasi lebih lanjut mengungkap persoalan lain di balik sepinya kantor desa. Seorang perangkat desa menuturkan adanya kendala anggaran. “Anggaran Dana Desa sebesar 3% untuk operasional perangkat sampai saat ini belum dicairkan oleh kepala desa. Dari 3% itu, 1% atau sekitar Rp10 juta belum diberikan, sementara 2% sisanya bisa ditanyakan langsung”, ungkapnya dengan nada kecewa.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa ketidakhadiran perangkat desa tidak semata-mata masalah kedisiplinan, tetapi juga terkait pengelolaan keuangan desa yang diduga tidak transparan.
Fenomena mangkirnya perangkat desa pada jam kerja bisa dikategorikan melanggar sejumlah aturan hukum :
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
– Pasal 15 Penyelenggara wajib memberikan pelayanan sesuai standar.
– Pasal 18 Pelayanan publik harus menjamin kepastian waktu. Fakta kantor kosong jelas mencerminkan pelayanan publik tidak berjalan.
2. PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa. Pasal 2 Perangkat desa wajib membantu kepala desa dalam pelayanan masyarakat. Mangkir di jam kerja sama dengan mengabaikan kewajiban.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 Kepala desa dan perangkat wajib menjalankan tugas secara jujur, adil, dan disiplin. Absen tanpa alasan jelas dapat dikategorikan sebagai kelalaian jabatan.
Absennya perangkat desa di Simpangsari dinilai publik bukan persoalan remeh. Jika terbukti lalai, perangkat desa dapat dijatuhi sanksi administratif mulai dari teguran, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak media mendesak Pemerintah Kecamatan Cisurupan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi kedisiplinan perangkat desa maupun transparansi pengelolaan anggaran operasional.
“Bagaimana desa bisa maju jika aparatnya hanya rajin saat pencairan anggaran, tetapi abai ketika rakyat membutuhkan pelayanan?”, kritik awak media yang ditemui di sekitar kantor desa.
Reporter : ASB








