Kepsek MAN 4 Cijeruk Bogor diduga tidak harmonis dengan komite sekolah

Bogor// bidikhukumnews.com./ 
Bogor, Kepala Sekolah MAN 4 Cijambu, Kec.Cigombong Kab.Bogor Deden S.Pd. diduga tidak harmonis dengan komite sekolah, kebijakannya sering di luar kesepakatan dan peraturannya memberatkan siswa.(24/9/23).

Kepala Sekolah MAN 4 cijambu Kab.Bogor Deden Sp.d , diduga jarang berada diruang kerja artinya jarang di tempat. Hal ini terungkap ketika media akan wawancara, tentang pencabutan kebijakan kepsek yang beberapa kepala sekolah sebelumnya berupaya memangkas birokrasi dengan memberikan kebijakan sepenuhnya kepada komite sekolah. untuk mengelola keluar masuk keuangan sekolah .yang bersumber dari partisipasi orang tua siswa siswi yang berasal dari dana sumbangan pendidikan,

Penerimaan peserta didik baru(PPDB) setiap tahun satu kali, maupun sumbangan dari orang tua siswa yg lebih dikenal dengan sumbangan partisipasi pendidikan(SPP) 250rb perbulan.

Anehnya lagi secara tiba-tiba kebijakan Kepala Sekolah yang baru memimpin Deden S.Pd , yang baru bertugas hitungan seumur jagung secara sepihak mengambil kebijakan dengan membuat pengumuman yang di tempel di ruang tembok dinding komite koperasi sekolah yang berbunyi kurang lebih “komite tidak diberi kewenangan sekecil apapun mengeluarkan uang dari kas komite sekolah tersebut dengan dalih alasan apapun juga”

Kebijakan deden itu, mengundang pertanyaan serta kontroversi dari berbagai kalangan masarakat pemeharti pendidikan dilingkungan tersebut.

Sementara itu kepsek berulangkali akan di hubungi diruang kerja selalu tidak ada dan sangat sulit untuk bertemu. Salah seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “kepsek deden saat ini sekarang banyak kegiatan rapat dan dinas luar.”Pungkasnya

samaan