Kepsek SD Menerima Aspirasi Silahkan Bila Ada Konsekwensinya, Disdikpora Cianjur ; Itu Urusan Mereka

CIANJUR, Bidikhukumnews.com

-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur tidak melarang SD mendapat bantuan infrastruktur sarana prasarana dari aspirasi anggota legislatif.

Ungkap Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdikpora Kabupaten Cianjur, Deden saat menjawab pertanyaan seorang Kepala SD di dalam kegiatan monitoring evaluasi (monev) pada hari Senin (22/7/2024) terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SD yang ada di bawah naungan Koordinatorat Wilayah Pelayanan Satuan Pendidikan Wilsatdik cabang Kecamatan Cipanas.

“Akan tetapi ketika bantuan -bantuan aspirasi tersebut ada konsekwensi ABCD kita gak usah ikut campur. Itu urusan mereka,” terang Deden sesuai pelaksanaan monev MPLS di SD Loji Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, Selasa (23/7/2024)

Dilakukannya monev MPLS menurut Deden sesuai dengan platform transisi SD yang diberi waktu dua Minggu untuk melaksanakan sekolah yang menyenangkan.

Disisi lain dalam pengenalan-pengenalan itu terkait dengan pondasi dasar anak antara lain dalam keimanan dan ketakwaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, juga kematangan emosional anak.

Dalam kesempatan tersebut Kasie Kesiswaan SD mengingatkan juga terhadap Kepsek agar melayani para peserta didik selaku pengguna jasa secara baik dan memuaskan.

Selain itu menciptakan lingkungan sekolah yang ramah nyaman, aman dan menyenangkan.

“Hasil monev MPLS, Alhamdulillah Cipanas ini berjalan bagus mereka sudah mengisi dan pada umumnya secara faktual cukup kuat dan memuaskan,” pungkasnya (YAN/HDS)

bidikhukumnews.com