Proyek IPA Nilai Anggaran fantastis Diduga Abaikan K3

Bogor Kota // bidikhukumnews.com/ 
Pembangunan intalasi penampungan air (IPA) Cipinang gading kapasitas 50 Liter/detik kota Bogor (NUWSP) diduga abaikan K3, yang berlokasi Kelurahan Mulyaharja,Kecamatan Bogor selatan, Kodya Bogor,Jawabarat

Hasil pantauan,awak media dilokasi proyek mendapatkan laporan dari warga dan langsung menginvestigasi ke lapangan.benar adanya terlihat beberapa pekerja yang tidak menggunakan k3 saat melakukan pekerjaan.seharunya Rompi,Helmet,Boot,SeftyBell,dipake untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja,

Proyek yang di kerjakan oleh PT Aquatec Rekatama kontruksi dengan nomor kontrak HK 02.03-cb.12.4.3/30/v/2023.dengan nilai kontrak Rp 12.727.546.982,65.masa pelaksanaan 240 hari kelender.dengan waktu masa pemeliharaan 180 hari kelender,sementara untuk konsultan pengawas PT lestari lingkungan sejahtera KSO.dan untuk konsultan pengawas oleh PT priangan raya utama.proyek tersebut berstatus On progres.

Menurut informasi Ifan selaku plaksana kerja saat tim awak media turun untuk konfirmasi tidak ada di lapangan atau lokasi proyek,begitupun dengan Asep selaku Kordinator dilapangan,sehingga bisa menjadi praduga proyek lalai pengawasan juga lalai keselamatan kerja,

 

Nasrul sebagai manager trandist,PDAM, kota bogor saat dikonfirmasi jumat 8/9/2023 melalui pesan singkat whatsapp,terkait apa yang ditemukan dilapangan,mengatakan,akan menyampaikan kekordinator lapangan untuk ditindak lanjuti,

Padahal mengacu ke aturan perundang undangan No1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja terdapat 3 tujuan utama dari penerapan K3 yakni,
1 melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja,
2 menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efesien
3 meningkatkan kesejahtraan dan produktifitas nasional,

juga setiap thunder yang turun biasanya pemerintah sudah mengalokasikan anggaran safety, atau biasa disebut K3.ini sudah menjadi tanggung jawab intansi terkait agar proyek tersebut untuk diberikan teguran, atau tindakan jangan sampai setelah memakan korban baru ditindak,

Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari plaksana lapangan atau pihak PDAM Kota Bogor.

pewarta : Wawan

bidikhukumnews.com