*Jadi sorotan publik, Guru P3K SDN 1 Cigadog Cikelet diduga Rangkap Jabatan menjadi OPK Dengan Dalil Perintah Korwil*
Garut – bidikhukumnews.com-SDN 1 Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, saat ini sedang menjadi sorotan publik dikarenakan ada dugaan pegawainya yang rangkap jabatan. Minggu (04/08/2024).
Berdasarkan penelusuran Bidik Hukum, bahwa Panji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 1 Cigadog yang diduga rangkap jabatan sebagai OPK (Operator Kecamatan) Dinas pendidikan Kecamatan Cikelet.
Mencuatnya informasi tersebut, Bidik Hukum mencoba untuk menghubungi beberapa narasumber di antaranya Panji Guru SDN 1 Cigadog, Kepala sekolah SDN 1 Cigadog dan Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cikelet, untuk diminta keterangan terkait adanya dugaan rangkap jabatan yang menjadi sorotan publik.
Adapun Bidik Hukum mencoba menghubungi Didin Kamiludin Kepala sekolah SDN 1 Cigadog melalui by phone 0821-1794-XXXX, klarifikasi terkait Panji sebagai guru diduga rangkap jabatan dan memberikan keterangan,
“Bahwa benar Panji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diangkat pada tahun 2022, sebagai guru SDN 1 Cigadog, adapun mengenai rangkap jabatan sebagai OPK itu benar, akan tetapi tidak menggangu tupkosinya sebagai guru. Dan mengenai Silvi belum S1 sebagai honerer, akan tetapi bukan sebagai guru, akan tetapi sebagai OPS (Operator Sekolah). Silvi adalah istri dari Panji
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 1 Cigadog jadi pekerjaan OPS dibantu oleh suaminya. Namun menurut aturan sebenarnya tidak boleh rangkap jabatan”, tandas Didin Kamiludin.
Begitupun Bidik Hukum mencoba menghubungi Panji Guru SDN 1 Cigadog melalui by phone 0812-1494-XXXX, klasifikasi terkait dugaan rangkap jabatan dan memberikan keterangan,
“Bahwa benar sebagai Guru SDN 1 Cigadog, dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibulan April pada tahun 2022, sebelum menjadi P3K Operator Kecamatan (OPK) Dinas Pendidikan Cikelet. Adapun semenjak diangkat P3K sudah mengundurkan diri fokus terhadap tupoksi Guru di SDN 1 Cigadog mengajar. Namun karena belum ada penggantinya Operator Kecamatan (OPK), diperintah oleh Korwil Dinas Pendidikan untuk membantu mengisi kekosongan Operator Kecamatan (OPK), akan tetapi tidak mengganggu tupoksi Guru (mengajar). Jadi hanya sebatas membantu itupun atas dasar perintah dari Korwil”, pungkas Panji.
Adapun Bidik Hukum mencoba menghubungi Korwil Dinas pendidikan Kecamatan Cikelet melalui by phone 0853-5396-XXXX, klarifikasi terkait rangkap jabatan, namun sampai saat ini Korwil dihubungi baik melalui pesan whatsapp atau telepon tidak merespon. Diduga kuat menghindar dari awak media untuk dikonfirmasi sampai pemberitaan ini.
Ironisnya bahwa Panji sudah mengundurkan diri dari OPK, semenjak diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pada bulan April tahun 2022, namun masih saja mengerjakan tugas OPK dengan dalil perintah dari Korwil untuk membantu dikarenakan ada kekosongan sampai saat ini, apakah memang tidak ada lagi orang bisa dan mampu sebagai OPK di Dinas Pendidikan kecamatan Cikelet selain dari Panji selama 2 (Dua) tahun ini?
Sehingga Korwil harus meminta bantuan, untuk mengisi kekosongan OPK terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terhadap Panji yang sudah mengundurkan diri. Bagaimana dengan adanya larangan secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK (P3k), jika ketahuan rangkap jabatan maka sanksi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.
Reporter : ASB







