Miris!!! Tanpa Plang Nama Pembangunan TPT Desa Bojong Kecamatan Banjarwangi Diduga Proyek Siluman
Garut -bidikhukumnews.com- Proyek Kegiatan pembangunan TPT yang berlokasi dikampung Patrol Kantor Desa Tanjungjaya Kecamatan Banjarwangi kabupaten Garut, tanpa plang nama diduga proyek siluman. Kamis, 09-09-2024.
Berdasarkan pemantauan Bidik Hukum bahwa ada proyek kegiatan pembagunan TPT di Desa Tanjungjaya tidak terpasang plang nama/papan infromasi, sehingga tidak diketahui bersumber dari mana, berapa Volumenya serta berapa Anggarannya. Karena disetiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang sumber anggarannya dari Pemerintah wajib memasang Informasi Publik sesuai dengan UU KIP. Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah.
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan di memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014. Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.
Adapun Bidik Hukum sudah berupaya menemui Kepala Desa Tanjungjaya namun pada saat ke kantor desa tidak ada ditempat. Dan mencoba menghubungi melalui pesan whatsapp 0822-2665-XXXX, tidak aktif, dan mencoba meminta terhadap perangkat Desa namun tidak ada yang ngasih dikarenakan ganti nomor.
Begitupun Bidik Hukum meminta keterangan kepada kepala Dusun 2 (Dua) Desa Tanjungjaya,
“Bahwa proyek pelaksanaan kegiatan pembangunan TPT tersebut berada di 2 (Dua) titik dikampung Patrol dan dikampung Ciawitali. Untuk pembangunan TPT di kampung patrol tidak mengetahui karena pada saat pembangunan tidak ada dilokasi karena ada kegiatan Musdus (Musyawarah Desa), akan tetapi untuk volume yang diketehui pembangunan TPT 100 meter panjangnya saja. Dan untuk kegiatan pembangunan TPT di Ciawitali, kebetulan ikut kerja sebagai Laden. Namun mengenai berapa besaran anggarannya tidak mengetahui (takut salah), alangkah baiknya bisa ditanyakan pada kasi perencanaan Desa biar jelas dan mengetahui”, pungkas Cecep Kadus 2.
Adapun Bidik Hukum mencoba meminta keterangan pada Agus Supiana sebagai Kasi Perencanaan Desa Tanjungjaya,
“Bahwa proyek pelaksanaan kegiatan pembangunan TPT itu, berasal dari anggaran Pipanisasi Dana Desa (DD), namun dirubah ke pembangunan TPT berhubung kondisi darurat. Dan perubahan kegiatan tersebut tidak melalui musyawarah, akan tetapi lebih ke kebijakan Kepala Desa. Untuk anggaran pembangunan TPT tersebut kurang lebih sebesar Rp. 138.000.000 (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah), dialokasikan 2(dua) titik diantaranya kampung patrol dan ciawi tali. Adapun papan informasi memang tidak dipasang berhubung lupa. Dan mengenai pekerja di wilayah patrol hanya Rt saja masyarakat setempat tidak ada yang bekerja, karena Endah sebagai TPK membawa pekerja”, ungkap Agus Supiana
Adapun bidik hukum mendatangi kantor kecamatan banjarwangi,
“Camat banjarwangi Asep Harsono HS, mempertegas bahwa terkait kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Desa wajib dipasang papan informasi kegiatan. Sebagai bentuk transparansi sesuai aturan yang sudah ditentukan. Adapun kegiatan pembangunan TPT yang ada di Dusun 2, dari pihak Desa Tanjungjaya sudah ada laporan secara lisan. Dan mengenai tidak dipasangnya papan informasi terkait kegiatan pembangunan TPT akan ditindaklanjuti agar kedepannya setiap kegiatan wajib untuk dipasang. Begitupun atas nama kecamatan mengucapkan terimakasih kepada awak media yang sudah memberikan informasi ini, untuk bahan evaluasi kedepan biar menjadi lebih baik”, tandas Asep Harsono HS
Selanjutnya dengan kejadian ini, Bidik Hukum berharap besar terhadap pembina dan pengawas yakni pihak kecamatan dan pihak DPMD untuk memberikan edukasi terhadap pemerintah Desa Tanjungjaya terkait pentingnya pemasangan plang nama/papan informasi proyek kegiatan wajib sesuai peraturan yang berlaku dan sebagai salah bukti transparansi terhadap masyarakat.
Reporter : ASB










