Teror Mafia Solar ke Wartawan di SPBU Bupati Mitra
Dikeroyok Brutal saat Ungkap Mafia Solar SPBU Tababo; Lampu Dipadamkan, Teriakan “Bunuh” Menggema
Sulut – bdikhukmnews.com // Aksi brutal kembali menimpa insan pers di Sulawesi Utara. Upaya jurnalisme investigasi yang dilakukan sejumlah wartawan untuk memantau dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), berujung pada aksi kekerasan yang mengerikan. Dua orang jurnalis dilaporkan menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok oknum yang diduga merupakan kaki tangan mafia solar jenis subsidi di lokasi tersebut.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu dini hari, 4 Maret 2026. Saat itu, empat orang wartawan—yang diidentifikasi berinisial OB, FK, KB, dan AR—sedang melakukan pemantauan aktivitas distribusi solar bersubsidi di SPBU yang diketahui milik Ronal Kandoli (RK), yang juga merupakan Bupati Mitra.
Awalnya, situasi di area SPBU terpantau normal. Dua orang wartawan, OB dan FK, turun dari kendaraan untuk melakukan pemantauan lebih dekat. Namun, ketegangan mulai memuncak saat keberadaan mereka diduga diketahui oleh sejumlah oknum yang tengah menunggu antrean BBM.
Suasana berubah mencekam ketika salah satu terduga pelaku berteriak histeris kepada pengawas atau karyawan SPBU dengan kalimat bernada ancaman yang sangat mengerikan:
“Kase mati jo itu lampu, torang mo bunuh sini pa dorang.” (Matikan lampunya, kita bunuh mereka di sini).
Amat disayangkan, provokasi berujung ancaman pembunuhan itu direspons dengan cepat oleh oknum operator SPBU. Lampu di seluruh area SPBU tiba-tiba dipadamkan, menciptakan kondisi gelap gulita yang seolah menjadi sinyal dimulainya aksi brutal. Dalam kegelapan itulah, para wartawan dikeroyok menggunakan benda keras yang diduga balok kayu. Korban OB dan FK mengalami luka-luka dan lebam parah di sekujur tubuh.
Insiden ini diduga kuat bukan aksi spontan, melainkan skenario terencana untuk menghalangi tugas jurnalistik yang tengah menyoroti praktik ilegal distribusi solar subsidi. Praktik ini selama ini diduga telah meresahkan masyarakat, terutama nelayan dan petani yang kerap kesulitan mendapatkan jatah BBM karena stoknya dikuasai mafia.
Kontroversi semakin memanas saat VR alias Vanda, orang kepercayaan pemilik SPBU yang disebut-sebut sebagai koordinator di lokasi, dimintai klarifikasi. Alih-alih menunjukkan empati, Vanda justru merespons dengan tertawa dan nada menantang.
“Sebagai koordinator di SPBU, VR alias Vanda terlihat tak punya empati. Ia seolah tak punya itikad baik terhadap insiden kekerasan yang menimpa insan pers,” ujar Onal, salah satu korban, dengan nada kesal.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi media, Vanda dengan nada arogan menantang:
“Silahkan diberitakan, saya tidak takut jika masalah ini diangkat ke media. Saya tidak kenal dengan para pelaku pemukulan tersebut,” katanya.
Dengan dialek lokal yang keras, ia juga menambahkan, “Ngone so tau situ dorang pe tempat, so jadi dorang pe rumah, ngoni mo maso pi situ?” (Kalian sudah tahu itu tempat mereka, sudah jadi rumah mereka, kalian mau masuk ke situ?). Tak hanya itu, ia juga mengancam agar jurnalis tidak mengganggu SPBU Tombatu dan Ratahan.
Tugas Jurnalistik Dilindungi UU, APH Harus Bertindak Tegas
Aksi pengeroyokan ini merupakan bentuk kekerasan terang-terangan terhadap kemerdekaan pers. Kegiatan investigasi yang dilakukan para wartawan adalah bagian sah dari tugas jurnalistik untuk menghimpun data dan fakta demi kepentingan publik, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum . Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan kekerasan, dapat dijerat dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang ancaman pidananya hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, aksi pengeroyokan ini juga melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun .
Ironisnya, aksi kekerasan ini terjadi di tengah komitmen keras Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling dan Polda Sulut yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk memberantas mafia solar. Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, bahkan pernah menegaskan bahwa “Solar itu adalah hak rakyat. Siapa pun yang menimbun atau menyalahgunakan, akan kami tindak tegas—termasuk jika ada aparat yang terlibat” . Pemerintah dan aparat juga telah diingatkan terkait praktik penyelewengan di SPBU Tababo yang merugikan masyarakat .
Publik kini menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH). Apakah Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara akan bergerak cepat mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini sekaligus membongkar jaringan mafia solar yang diduga kuat memiliki “beking” di daerah?
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengusut kasus penganiayaan, tetapi juga mengungkap dugaan jaringan mafia solar yang diduga beroperasi di SPBU Tababo,” tegas Onal mewakili rekan-rekannya yang menjadi korban.
Korban OB memastikan pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke polisi, didampingi rekan-rekan media dan LSM. Insiden ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegak hukum di Sulawesi Utara dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan memberantas mafia energi hingga ke akar-akarnya.
TIM/Sulut






