Ironis Dapat Bantuan Keuangan Desa Melalui Aspirasi Ada Kewajiban Mas Kawin 30%

*Garut Singajaya* //-bidikhukumnews.com// Pemerintah Desa Sukamulya Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut mendapatkan Bantuan Keuangan Desa dari Provinsi melalui aspirasi sebesar Rp. 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah). Rabu, 14/02/2024
Dalam penglihatan Bidik Hukum tidak terlihat baliho APBDes di Desa Sukamulya sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Saat Bidik Hukum mendatangi kelokasi Desa Sukamulya beberapa kali tidak pernah ketemu dengan Kepala Desa Ahmad Yunani, pada hari selasa dan rabu, tanggal 23 dan 24 bulan Januari 2024 tidak ada ditempat berdasarkan keterangan perangkat lagi keluar.
Begitupun Bidik Hukum mencoba mendatangi lagi kelokasi Desa sukamulya, pada hari kamis, tanggal 25 Januari 2024, kebetulan pada saat itu Kepala Desa Ahmad Yunani, ada kegiatan di DPMD kabupaten Garut berdasarkan informasi dari perangkat. Dan ada salah satu perangkat berinisial (DI) mencoba untuk dikonfirmasi, kebetulan Sekdes mau datang ke kantor Desa sampai 2 jam menunggu akan tetapi tidak datang.
“Terkait Bantuan Keuangan Desa dari Provinsi, bahwa benar Desa Sukamulya mendapatkan bantuan melalui aspirasi sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), itupun ada kewajiban mas kawin sebesar 30% dimuka belum membayar pajak, itulah teknis sebelum pencairan apapun kewajiban mas kawin tersebut tidak tahu dibayarkan kepada siapa”, pungkasnya.
Ia menambahkan, terkait mas kawin tersebut itu disampaikan oleh Kepala Desa Ahmad Yunani, pada saat Musyawarah sebelum terjadi proses pencairan.
“Bantuan Keuangan Desa dari provinsi melalui aspirasi itu dialokasikan untuk kegiatan pembangunan rabat beton panjang 300 M², lebar 2.5 M² dan ketebalan 15 Cm, pelaksana melalui TPK. Kalaupun tidak dibantu oleh HOK dari warga dengan pembayarannya separoh, misalnya dari HOK upahnya Rp. 100.000 dibayar Rp. 50.000,”, imbuhnya.
Saat Bidik Hukum mencoba menghubungi Kepala Desa Ahmad Yunani melalui by phone 0821-1553-XXXX, untuk klarifikasi.
“Terkait ada pemotongan, itu dipotong oleh Kepala Desa atau pengusung”, pungkasnya Ahmad Yunani
Ia menambahkan, tidak siap menjadi narasumber sebab yang mendapatkan Bantuan Keuangan Desa dari provinsi melalui aspirasi bukan hanya Desa Sukamulya. Dan mengenai pertanyaan yang disampaikan, akan koordinasi dulu untuk jawabannya biar seragam. Singajaya itu Kades-kadesnya baik-baik dan koperatif.
“Adapun mengenai pemotongan tidak ada, hanya untuk membayar konsultan dan membayar pajak, dan tidak benar ada pemotongan tersebut”, pungkasnya Ahmad Yunani
Reporter : ASB






