Sukabumi,Bidikhukumnews.com
Polemik persoalan terkait pendampingan hukum untuk aparatur Desa dan masyarakat kecil yang semakin memanas dan sudah menjadi konsumsi publik, belum ada kejelasan regulasi dan mekanisme nya dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Berbagai awak media mendatangi kantor DPMD, di jl, bhayangkara No, KM 1,Citeupus,Kec, pelabuhan ratu, kab, Sukabumi,untuk konfirmasi terkait pendampingan hukum yang belum ada kejelasan aturannya, Senin(26/06/2023).
Sekdis DPMD Nuryamin, sebelum menjawab pertanyaan yang di lontarkan oleh awak media memohon ijin untuk jangan di publikasikan, karena sudah komitmen dengan kabag hukum tidak memberikan steatmen.
“Saya sudah berkomitmen dengan kabag hukum tidak bersteatmen lagi, nanti hal ini kami sudah bersurat ke kementerian, kabag hukum yang sudah kita mintakan arahan PPLH untuk menjawab terkait hal ini ranah hukumnya,”imbuhnya.
Lanjut sekdis, Steatmen pa kadis yang sedang menunaikan ibadah haji menyampaikan terkait substansi mekanisme nya seperti apa, kami mohon bantuan ke kabag hukum untuk menjelaskan terkait ini, kami kewajibannya hanya mengkaji dari sisi rekeningnya ada.
Prinsipnya kita sangat mendukung programnya terlebih untuk masyarakat miskin, tapi aturan main dan mekanisme nya yang belum terdefinisikan,dipermendagri, di kemendes tidak ada juknis yang menjelaskan, sehingga kita arahkan ke kabag hukum,untuk berkoordinasi yang lebih paham,imbuhnya.
“Saat kita tarik data desa yang sudah menganggarkan kewenangan rekening untuk bantuan hukum kurang lebih 230 desa yang sudah menganggarkan di APBDes tahun 2023 kemudian yang sudah merealisasikan berjumlah 50 desa lebih, terakhir seminggu yang lalu masih 50 desa,” jelasnya.
Tambahnya, kaitan pengawasan bagi yang sudah merealisasikan sudah beralih kah kewenangan nya sesuai permendagri No 73 tahun 2020, siapa yang berhak melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa ( PPKD).
“Yang berhak untuk pengawasan sesuai dengan permendagri No 73 tahun 2020, Masyarakat Desa, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat pengawas Intern pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sekecil apapun anggaran negara harus di pertanggung jawabkan,”ungkap nuryamin.
(Heri)A